KOTA BEKASI, KLIK Inews.com – Kota Bekasi akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak dan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Demikian disampaikan Ketua DPRD Kota Bekasi H.M. Saifuddaulah seusai mengikuti rapat badan musyawah (Banmus) yang menetapkan agenda rapat paripurna laporan pansus 36 yang membahas Raperda Perlindungan Anak, serta Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Juga laporan Pansus 40 terkait pembahasan LKPJ Wali Kota Bekasi, pada Senin (29/5).
BANMUS yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Anim Imamuddin itu telah menetapkan agenda paripurna , Rabu (1/6) lusa. ”Pembahasan Raperda Perlindungan Anak dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan cukup memakan waktu lama atau sekitar 8 bulan sejak dibentuk Pansus, karena membutuhkan fasilitasi ke Provinsi Jawa Barat dan Kemendegari serta lembaga terkait,” ungkap Ketua DPRD Kota Bekasi H.M.Saifuddaulah.
Politisi PKS ini juga menegaskan bahwa setelah ditetapkan Perda, maka akan ditetapkan peraturan Walikota sebagai aturan teknisnya. “Memang dari Bapemperda sudah selesai bulan Juli 2022 lalu. Baru dibentuk Pansus Pada Oktober 2022. finalisasi di pansusnya bulan November 2022, namun harus konsultasi dan sinkronisasi ke Provinsi Jawa Barat, baru selesai Mei 2023 lalu,” ujar Ketua DPRD yang biasa disapa Ustadz Daulah ini.![]()
Rapat BANMUS yang digelar di lantai 3 gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar ini selain dihadiri Wakil Ketua DPRD H. Edi dan Tahapan Bambang Sutopo, juga diikuti Ketua Pansus 40 Nicodemus Godjang dan Sekretaris Pansus 36 Rasnius Pasaribu, serta diikuti Anggota BANMUS baik hadir langsung dan melalui zoom meeting.
“Setelah ditetapkan perda. Maka, nanti tanggung jawab dan teknisnya sudah menjadi ranah Pemerintah Kota Bekasi untuk dibuat Peraturan Walikota Bekasi dan aturan turunan lainnya,”jelas Saifuddaulah (sam/adv/hms/dprd/ktbksi).