JAKARTA (klikinews.com) – Dalam mendukung dan penerapan Aspek Environment, Social, and Governance (ESG), pertambangan berkelanjutan, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas menegaskan, penerapan ESG memegang peranan yang sangat penting bagi keberlanjutan perusahaan pada masa kini.
Dalam menjalankan bisnisnya yang berpusat di Papua, PTFI memiliki komitmen besar untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, serta investasi sosial dan lingkungan berkelanjutan. “PTFI telah mengimplementasikan ESG, mulai dari segi pendanaan hingga pengelolaan potensi risiko yang mungkin terjadi (mitigasi). Kami sangat menyadari pentingnya penerapan prinsip ESG dalam praktik bisnis perusahaan dan sudah menjadi bagian yang wajib dijalankan, “ungkap Tony Wenas di Jakarta, Senin (29/04/24).

Lebih lanjut kata Tony Wenas, dari segi tata kelola atau governance, PTFI sudah cukup unggul dengan menerapkan principal of business conduct yang diturunkan dari nilai-nilai perusahaan, supply chain yang disyaratkan, anti-corruption policy, Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), hingga human rights policy.
“PTFI melakukan program-program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat asli berasal dari lingkungan kerja tujuh suku yaitu, di Mimika dengan pola kemitraan dengan berbagai pihak, baik pemerintah daerah dan dinas terkait, lembaga adat, yayasan, dan lain-lain.
Mitra strategis perusahaan dalam program-program ini adalah Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) yang mengelola dana kemitraan Freeport untuk pengembangan pendidikan kepada masyarakat. Untuk program kesehatan, PTFI melalui YPMAK membangun dan mengelola rumah sakit yang memberikan layanan berobat gratis di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) dan Rumah Sakit Waa Banti (RSWB).
“Beberapa program kesehatan masyarakat lainnya juga dijalankan, antara lain pengendalian dan penanganan Malaria, HIV/AIDS dan TB,” ujar Tony.
Pentingnya Pengelolaan Pertambangan Harus Perhatikan Aspek Lingkungan Dan Penerapan ESG

Ditempat terpisah, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agung Pribadi mengatakan, aktivitas pertambangan adalah proses ekstraksi dan pengolahan mineral, logam, batubara, dan sumber daya alam lainnya dari bawah permukaan bumi atau dari sumber daya alam yang terbuka seperti tambang terbuka.
Aktivitas pertambangan melibatkan serangkaian langkah, termasuk eksplorasi, penambangan, pengolahan, dan pemasaran produk tambang. Kegiatan pertambangan tidak selalu menimbulkan dampak kerusakan alam jika dalam pelaksanaannya memnuhi kaidah-kaidah pertambangan yang baik (good mining practices).

“Dalam hal ini, Pemerintah sudah mengatur kegiatan pertambangan yang baik dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Agung Pribadi di Jakarta,
Lebih lanjut kata Agung, adapun ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai, pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik, pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan Usaha Pertambangan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.
“Jadi kegiatan pekerjaan di pertambangan tidak selalu merusak lingkungan, jika dalam pelaksanaanya memenuhi kaidah-kaidah pertambangan yang baik, khususnya wajib menerapkan aspek ESG, sebagai peran sektor pertambangan dalam dekarbonisasi dan perlindungan keanekaragaman hayati,” jelas Agung Pribadi (red).
Editor : Aisyahra Mulyawati