KOTA BEKASI,JABAR,Klikinews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi secara resmi menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Jl. Chairil Anwar No. 112, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (2/9/2025).
Rapat Paripurna dihadiri oleh seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi, serta jajaran Pemerintah Kota Bekasi. Agenda rapat paripurna mencakup pembukaan, laporan dari Badan Anggaran DPRD, pembacaan dan penandatanganan Rancangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.

“Legislatif saat rapat telah mengesahkan anggaran dana hibah Rp 100 juta per RW, pencairannya setelah APBD Perubahan dalam rapat paripurna antara DPRD Kota Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi disahkan ini, paling lambat bulan oktober 2025 sudah bisa cair,” ucap Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi kepada media klikinews, Selasa (2/9/2025).
Selain itu, kata Sardi Effendi, dana program Rp. 100 juta per RW, tentang kenaikan insentif untuk RT RW yang besarannya dari Rp. 500 ribu naik menjadi Rp. 750 ribu. Sedangkan untuk RW dari Rp. 750 ribu naik menjadi Rp. 1.250 ribu.
“Terkait peruntukan penggunaan dana Rp. 100 juta per RW tersebut, penggunaannya fleksibel sesuai kebutuhan warga yang berada dilingkungan RW, juga bisa untuk operasional wilayah RW bersangkutan,” ujar Sardi Effendi,
Lebih lanjut kata Politisi PKS ini, Peruntukannya fleksibel sesuai kebutuhan RW, bisa untuk infrastruktur seperti bidang pendidikan, kesehatan, dan budaya, dan bisa juga untuk sarana dan prasarana lainnya seperti CCTV, Toa dan lainnya![]()
“Saya mewanti-wanti terkait penggunaan dana tersebut, supaya tidak berbuntut kasus hukum dikemudian hari, agar dilakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Bekasi,” jelasnya,
Yang perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh inspektorat, kata Sardi, Aparat Penegak Hukum (APH), para camat dan pengguna anggaran supaya ini tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari,
Rapat paripurna ini merupakan langkah penting dalam memastikan proses perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Bekasi. Dengan adanya perubahan KUA-PPAS, program-program prioritas dapat lebih disesuaikan untuk mendukung pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat (red/adv/hms/dprd/kotabksi).