Sekwan DPRD Kota Bekasi : Tegaskan Tunjangan Perumahan Sesuai Aturan, Belum Ada Perubahan Perwali

KOTA BEKASI,JABAR,Klikinews.com  – Polemik tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Bekasi yang kembali menjadi sorotan publik, mendapat tanggapan dari Sekretaris DPRD Kota Bekasi (Sekwan), Lia Erliani. Menurutnyam pemberian tunjangan tersebut bukanlah kebijakan sepihak DPRD, melainkan amanat regulasi yang sudah diatur secara jelas dalam peraturan pemerintah.

“Pada prinsipnya pemberian tunjangan DPRD itu adalah amanat ketentuan, yang sudah diatur di dalam peraturan pemerintah, kemudian ditetapkan dalam peraturan Walikota, Jadi kami hanya melaksanakan sesuai dengan ketentuan,” tegas Lia Erliana saat dikonfirmasi media klikinews di Kantor Walikota Bekasi, Senin (8/9/2025).

Lia menambahkan, pembahasan mengenai penyesuaian ataupun perubahan besaran tunjangan bukanlah kapasitas Sekretariat DPRD. Pihaknya hanya menjalankan aturan yang berlaku.“Saya kira terkait dengan penyesuaian perubahan dana atau apapun itu namanya bukan kapasitas kami. Prinsipnya, kami hanya melaksanakan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Hingga saat ini, kata Lia, DPRD Kota Bekasi masih menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 81 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Walikota sebelumnya, Rahmat Effendi. Dalam perwali tersebut, ditetapkan Ketua DPRD mendapatkan tunjangan perumahan Rp53 juta per bulan, Wakil Ketua Rp49 juta, dan anggota DPRD Rp46 juta.

Klik Inews Poto Dok / Humas DPRD KOta Bekasi

“Sampai sekarang belum ada penyesuaian ataupun perubahan atas ketentuan yang berlaku. “Kita masih memakai Perwali lama yang ditandatangani pada 2021,” jelasnya.

Polemik tunjangan DPRD ini sebelumnya ramai dibicarakan akademisi, aktivis, dan masyarakat luas, terutama karena nominalnya dinilai tidak sejalan dengan kondisi sosial ekonomi saat ini.

Publik mendesak adanya evaluasi agar kebijakan tersebut lebih sesuai dengan asas kepatutan dan kewajaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Pasal tersebut menekankan bahwa tunjangan perumahan harus memperhatikan standar harga sewa rumah di daerah setempat, bukan sekadar mengikuti peraturan lama.

Dengan belum adanya perubahan peraturan, Pemkot Bekasi dan DPRD kembali menjadi sorotan terkait komitmen mereka dalam menyesuaikan kebijakan dengan realitas masyarakat.”sekali lagi kami menegaskan, bahwa pihak Sekretariat DPRD akan tetap berpegang pada regulasi resmi hingga ada kebijakan baru dari Pemkot Bekasi,” tutup Lia (red/adv/hms/kotabksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *